Sabtu, 21 Oktober 2017

Artikel "Tantangan Koperasi Dalam Menghadapi Persaingan Di Era Mea"

Tantangan Koperasi Dalam Menghadapi Persaingan Di Era Mea
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) merupakan realisasi pasar bebas di Asia Tenggara yang telah dilakukan secara bertahap mulai KTT ASEAN di Singapura pada tahun 1992. Tujuan dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian di kawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah di bidang ekonomi antar negara ASEAN. Konsekuensi atas kesepakatan MEA tersebut berupa aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal. Hal-hal tersebut tentunya dapat berakibat positif atau negative bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu dari sisi pemerintah juga dilakukan strategi dan langkah-langkah agar Indonesia siap dan dapat memanfaatkan momentum MEA. Melalui MEA akan terjadi integrasi yang berupa "free trade area" (area perdagangan bebas), penghilangan tarif perdagangan antar negara ASEAN, serta pasar tenaga kerja dan pasar modal yang bebas, yang akan sangat berpengaruh pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi tiap negara.
Untuk menghadapi era pasar bebas se-Asia Tenggara itu, dunia usaha di Tanah Air tentu harus mengambil langkah-langkah strategis agar dapat menghadapi persaingan dengan negara ASEAN lainnya, tak terkecuali sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM). Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan bahwa persiapan Koperasi dan UKM nasional untuk menghadapi era MEA sudah cukup baik. "Sejauh ini persiapan Koperasi dan UKM kita untuk menghadapi era MEA ini cukup bagus. Persiapan sampai saat ini untuk menghadapi MEA itu kurang lebih 60 sampai 70 persen," kata Syarief Hasan. Adapun langkah-langkah antisipasi yang telah disusun Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku KUKM menyongsong era pasar bebas ASEAN itu, antara lain peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal, penciptaan iklim usaha yang kondusif. Namun, Syarif menyebutkan salah satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan UKM untuk bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku KUKM yang secara umum masih rendah.
Namun, salah satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan UKM untuk bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku KUKM yang secara umum masih rendah. Oleh karena itu, pihak Kementrian Koperasi dan UKM melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.
Tujuan yang paling mendasar dari integrasi ekonomi ini adalah untuk meningkatkan mobilitas kapital dan tenaga kerja, meningkatkan produksi serta meningkatkan daya saing produksi yang dihasilkan dengan pada akhirnya akan menciptakan dampak meningkatnya kesejahteraan negara-negara anggota secara keseluruhan karena akan mengarah pada penningkatan spesialisasi produksi, yang didasarkan pada keuntungan komparatif (Lapipi;2005) Karena hal tersebut terbentuklah MEA (Mayarakat Ekonomi ASEAN) yang merupakan visi ASEAN 2020. Terbentuknya MEA bertujuan untuk membentuk suatu pasar tunggal, yang diarahkan pada penerapan mata uang tunggal.
Salah satu yang dapat mewujudkan tujuan integrasi menurut pendapat ahli diatas adalah dengan peranan koperasi dalam meningkatkan kompetensinya untuk menghadapi AEC. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam pemberlakuan AEC kali ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi koperasi diseluruh di seluruh kawasan ASEAN. AEC adalah era ekonomi dengan empat karakteristik,yaitu; Pertama, pasar tunggal berbasis produksi ASEAN. Kedua, daya saing ekonomi regional. Ketiga, kesetaraan dan keadilan ekonomi. “Dan keempat, integrasi ke dalam tata perekonomian global. ACO,berupaya untuk memerankan dan memposisi diri secara efektif. Dengan begitu diharapkan dapat secara nyata menggalang kekuatan koperasi di kawasan ASEAN.( Nurdin ;2014).
Selain kebijakan-kebijakan pemerintah dalam meningkatkan koperasi, tentu saja koperasi dan ukm harus meningkatkan kualitas dan kinerja untuk menyambut MEA/ Kita harus bisa menjadi ‘market leader’, terutama di pasar sendiri. Saatnya kita maju dan mandiri dalam menghadapi pasar bebas,(Syarief Hasan.2014).
AEC 2015 bagi Indonesia, memberikan peluang yang besar untuk berkesempatan membuka akses pasar domestik yang lebih besar tidak hanya didalam ASEAN melainkan juga diluar ASEAN. Perluasan akses pasar pun sangat bebas dan tidak terbatas, bagi Indonesia ini tawaran yang tepat untuk memperluas pasar produksi baik dikawsan regional maupun internasional. Hal ini juga akan menambah peluang kerja secara lebih luas dengan semakin terintegrasinya ekonomi dikawasan dan kemudahan bagi pergerakan dan perpindahan tenaga kerja, dengan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat penganggguran dan kemiskinan yang masih tinggi, dan menaiknya tingkat pendapatan masyarakat melalui penerimaan devisa ditengah ketatnya persaingan usaha perekonomian yang terintegrasi salah satunya dengan koperasi yang memiliki banyak peluang untuk meningkatkan dan mensejaterahkan pertumbuhan ekonomi tergantung dari setiap negara menyikapi tantangan-tantangan dan peluang-peluang yang ada sehingga semakin tercapainya tujuan koperasi yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

Koperasi di Era Globalisasi
            Lembaga koperasi di Indonesia sejak awal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di Indonesia. Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat.
            Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi :
1.      Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat.
2.      Koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain.
3.      Koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya.

Strategi yang Disiapkan Koperasi dalam Menghadapi Era
Globalisasi
Pada tahun 2015 nanti Indonesia akan menghadapi ACFTA, di mana 10 negara ASEAN akan berintegrasi secara ekonomi. Semua aturan mengenai investasi berlaku sama bagi 10 negara ASEAN. Pada saat itu kita jangan terkejut jika tidak mempersiapkan diri menjadi negara yang tangguh dan mampu berkompetisi. Oleh karena itu, koperasi harus mempunyai strategi dalam menghadapi persaingan global.
1.      Strategi pertumbuhan yang cepat.
2.      Strategi perubahan bauran produk.
3.      Strategi perubahan jangkauan pasar.
4.      Strategi repositioning.
5.      Strategi repositioning.
6.      Strategi partnering.

Langkah-Langkah Antisipasi yang Diterapkan Koperasi untuk Menghadapi Era Globalisasi
1.      Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2.      Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3.      Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4.      Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
5.       Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
6.      Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.

Harapan dan Kecemasan akan Globalisasi
            Globalisasi menggambarkan sebuah proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, social dan budaya. Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integriitas di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar Negara yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan factor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002).
Usaha kecil, Menengah, dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagaian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Sebagai contohnya banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat yang sebagaian besar masih harus diimpor, produsen jamu yang membentuk koperasi mendapatkan kesempatan untuk memperluas jangkauan pasarnya. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi justru peluang koperasi untuk tetap berperan dalam perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar