Tantangan
Koperasi Dalam Menghadapi Persaingan Di Era Mea
Masyarakat Ekonomi
Asean (MEA) merupakan realisasi pasar bebas di Asia Tenggara yang telah
dilakukan secara bertahap mulai KTT ASEAN di Singapura pada tahun 1992. Tujuan
dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk meningkatkan stabilitas
perekonomian di kawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah
di bidang ekonomi antar negara ASEAN. Konsekuensi atas kesepakatan MEA tersebut
berupa aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa,
dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus
bebas modal. Hal-hal tersebut tentunya dapat berakibat positif atau negative
bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu dari sisi pemerintah juga dilakukan
strategi dan langkah-langkah agar Indonesia siap dan dapat memanfaatkan
momentum MEA. Melalui MEA akan terjadi integrasi yang berupa "free trade
area" (area perdagangan bebas), penghilangan tarif perdagangan antar
negara ASEAN, serta pasar tenaga kerja dan pasar modal yang bebas, yang akan
sangat berpengaruh pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi tiap negara.
Untuk menghadapi era
pasar bebas se-Asia Tenggara itu, dunia usaha di Tanah Air tentu harus
mengambil langkah-langkah strategis agar dapat menghadapi persaingan dengan
negara ASEAN lainnya, tak terkecuali sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(KUKM). Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan bahwa persiapan
Koperasi dan UKM nasional untuk menghadapi era MEA sudah cukup baik. "Sejauh
ini persiapan Koperasi dan UKM kita untuk menghadapi era MEA ini cukup bagus.
Persiapan sampai saat ini untuk menghadapi MEA itu kurang lebih 60 sampai 70
persen," kata Syarief Hasan. Adapun langkah-langkah antisipasi yang telah
disusun Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku KUKM menyongsong era
pasar bebas ASEAN itu, antara lain peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap
MEA, peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap
pasar produk KUKM lokal, penciptaan iklim usaha yang kondusif. Namun, Syarif
menyebutkan salah satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan UKM untuk
bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku
KUKM yang secara umum masih rendah.
Namun, salah satu
faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan UKM untuk bersaing dalam era
pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku KUKM yang secara
umum masih rendah. Oleh karena itu, pihak Kementrian Koperasi dan UKM melakukan
pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan
standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan
produk-produk yang berdaya saing tinggi.
Tujuan yang paling
mendasar dari integrasi ekonomi ini adalah untuk meningkatkan mobilitas kapital
dan tenaga kerja, meningkatkan produksi serta meningkatkan daya saing produksi
yang dihasilkan dengan pada akhirnya akan menciptakan dampak meningkatnya
kesejahteraan negara-negara anggota secara keseluruhan karena akan mengarah
pada penningkatan spesialisasi produksi, yang didasarkan pada keuntungan
komparatif (Lapipi;2005) Karena hal tersebut terbentuklah MEA (Mayarakat
Ekonomi ASEAN) yang merupakan visi ASEAN 2020. Terbentuknya MEA bertujuan untuk
membentuk suatu pasar tunggal, yang diarahkan pada penerapan mata uang tunggal.
Salah satu yang dapat
mewujudkan tujuan integrasi menurut pendapat ahli diatas adalah dengan peranan
koperasi dalam meningkatkan kompetensinya untuk menghadapi AEC. Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam pemberlakuan AEC
kali ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi koperasi diseluruh di
seluruh kawasan ASEAN. AEC adalah era ekonomi dengan empat karakteristik,yaitu;
Pertama, pasar tunggal berbasis produksi ASEAN. Kedua, daya saing ekonomi
regional. Ketiga, kesetaraan dan keadilan ekonomi. “Dan keempat, integrasi ke
dalam tata perekonomian global. ACO,berupaya untuk memerankan dan memposisi
diri secara efektif. Dengan begitu diharapkan dapat secara nyata menggalang
kekuatan koperasi di kawasan ASEAN.( Nurdin ;2014).
Selain
kebijakan-kebijakan pemerintah dalam meningkatkan koperasi, tentu saja koperasi
dan ukm harus meningkatkan kualitas dan kinerja untuk menyambut MEA/ Kita harus
bisa menjadi ‘market leader’, terutama di pasar sendiri. Saatnya kita maju dan
mandiri dalam menghadapi pasar bebas,(Syarief Hasan.2014).
AEC 2015 bagi
Indonesia, memberikan peluang yang besar untuk berkesempatan membuka akses
pasar domestik yang lebih besar tidak hanya didalam ASEAN melainkan juga diluar
ASEAN. Perluasan akses pasar pun sangat bebas dan tidak terbatas, bagi
Indonesia ini tawaran yang tepat untuk memperluas pasar produksi baik dikawsan
regional maupun internasional. Hal ini juga akan menambah peluang kerja secara
lebih luas dengan semakin terintegrasinya ekonomi dikawasan dan kemudahan bagi
pergerakan dan perpindahan tenaga kerja, dengan ini diharapkan dapat mengurangi
tingkat penganggguran dan kemiskinan yang masih tinggi, dan menaiknya tingkat
pendapatan masyarakat melalui penerimaan devisa ditengah ketatnya persaingan
usaha perekonomian yang terintegrasi salah satunya dengan koperasi yang
memiliki banyak peluang untuk meningkatkan dan mensejaterahkan pertumbuhan
ekonomi tergantung dari setiap negara menyikapi tantangan-tantangan dan
peluang-peluang yang ada sehingga semakin tercapainya tujuan koperasi yang
berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Koperasi di Era Globalisasi
Lembaga koperasi di Indonesia sejak
awal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di Indonesia. Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah
lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November
2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit
lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat.
Keberadaan beberapa koperasi telah
dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan
intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi
koperasi :
1. Koperasi dipandang sebagai lembaga
yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut
diperlukan oleh masyarakat.
2. Koperasi telah menjadi alternatif
bagi lembaga usaha lain.
3. Koperasi menjadi organisasi yang
dimiliki oleh anggotanya.
Strategi yang Disiapkan Koperasi
dalam Menghadapi Era
Globalisasi
Pada
tahun 2015 nanti Indonesia akan menghadapi ACFTA, di mana 10 negara ASEAN akan
berintegrasi secara ekonomi. Semua aturan mengenai investasi berlaku sama bagi
10 negara ASEAN. Pada saat itu kita jangan terkejut jika tidak mempersiapkan
diri menjadi negara yang tangguh dan mampu berkompetisi. Oleh karena itu,
koperasi harus mempunyai strategi dalam menghadapi persaingan global.
1. Strategi
pertumbuhan yang cepat.
2. Strategi perubahan bauran produk.
3. Strategi perubahan jangkauan pasar.
4. Strategi repositioning.
5. Strategi repositioning.
6. Strategi partnering.
Langkah-Langkah Antisipasi yang
Diterapkan Koperasi untuk Menghadapi Era Globalisasi
1.
Dalam
menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif
anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan
kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan
mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan
kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2.
Adanya
efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya
tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh
lembaga non-koperasi.
3.
Kesungguhan
kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras,
figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta
transparan.
4.
Pemahaman
pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai
koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting
karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah
terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami
secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
5.
Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha
anggotanya.
6.
Koperasi
produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali
supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Dengan demikian,
koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah
terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita
benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati
diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
Harapan
dan Kecemasan akan Globalisasi
Globalisasi menggambarkan sebuah
proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi,
social dan budaya. Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada
dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integriitas di dalam perekonomian
baik di dalam maupun antar Negara yang meliputi aspek-aspek perdagangan,
investasi, perpindahan factor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja
dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus
devisa (Mahmud Toha, 2002).
Usaha kecil, Menengah, dan Koperasi (UKMK) yang biasanya
dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagaian besar dapat eksis dalam
menghadapi badai krisis. Sebagai contohnya banyak peluang pasar yang semula
tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat yang
sebagaian besar masih harus diimpor, produsen jamu yang membentuk koperasi
mendapatkan kesempatan untuk memperluas jangkauan pasarnya. Seandainya
globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan terjadinya pasar bebas dan persaingan
bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi justru peluang koperasi
untuk tetap berperan dalam perekonomian nasional dan internasional terbuka
lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi
(badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.