Sabtu, 25 November 2017

Tahap-Tahap Pendirian Koperasi

Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi, yaitu dapat dilihat dari flowchart di bawah ini.

Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
  1. Dasar Hukum antara lain :
    • Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
    • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
  3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

Tahap-Tahap Pendirian Koperasi
  1. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
  2. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
  3. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
    • Nama dan tempat kedudukan
    • Maksud dan tujuan
    • Jenis koperasi dan Bidang usaha
    • Keanggotaan
    • Rapat anggota
    • Pengurus, Pengawas, dan Pengelola
    • Permodal, jangka waktu dan sisa hasil usaha
  4. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
  5. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
    • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
    • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
    • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
    • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
    • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
  6. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
    • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
    • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
  7. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
  8. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
  9. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Sabtu, 21 Oktober 2017

Artikel "Tantangan Koperasi Dalam Menghadapi Persaingan Di Era Mea"

Tantangan Koperasi Dalam Menghadapi Persaingan Di Era Mea
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) merupakan realisasi pasar bebas di Asia Tenggara yang telah dilakukan secara bertahap mulai KTT ASEAN di Singapura pada tahun 1992. Tujuan dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian di kawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah di bidang ekonomi antar negara ASEAN. Konsekuensi atas kesepakatan MEA tersebut berupa aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal. Hal-hal tersebut tentunya dapat berakibat positif atau negative bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu dari sisi pemerintah juga dilakukan strategi dan langkah-langkah agar Indonesia siap dan dapat memanfaatkan momentum MEA. Melalui MEA akan terjadi integrasi yang berupa "free trade area" (area perdagangan bebas), penghilangan tarif perdagangan antar negara ASEAN, serta pasar tenaga kerja dan pasar modal yang bebas, yang akan sangat berpengaruh pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi tiap negara.
Untuk menghadapi era pasar bebas se-Asia Tenggara itu, dunia usaha di Tanah Air tentu harus mengambil langkah-langkah strategis agar dapat menghadapi persaingan dengan negara ASEAN lainnya, tak terkecuali sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM). Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan bahwa persiapan Koperasi dan UKM nasional untuk menghadapi era MEA sudah cukup baik. "Sejauh ini persiapan Koperasi dan UKM kita untuk menghadapi era MEA ini cukup bagus. Persiapan sampai saat ini untuk menghadapi MEA itu kurang lebih 60 sampai 70 persen," kata Syarief Hasan. Adapun langkah-langkah antisipasi yang telah disusun Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku KUKM menyongsong era pasar bebas ASEAN itu, antara lain peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal, penciptaan iklim usaha yang kondusif. Namun, Syarif menyebutkan salah satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan UKM untuk bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku KUKM yang secara umum masih rendah.
Namun, salah satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan UKM untuk bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku KUKM yang secara umum masih rendah. Oleh karena itu, pihak Kementrian Koperasi dan UKM melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.
Tujuan yang paling mendasar dari integrasi ekonomi ini adalah untuk meningkatkan mobilitas kapital dan tenaga kerja, meningkatkan produksi serta meningkatkan daya saing produksi yang dihasilkan dengan pada akhirnya akan menciptakan dampak meningkatnya kesejahteraan negara-negara anggota secara keseluruhan karena akan mengarah pada penningkatan spesialisasi produksi, yang didasarkan pada keuntungan komparatif (Lapipi;2005) Karena hal tersebut terbentuklah MEA (Mayarakat Ekonomi ASEAN) yang merupakan visi ASEAN 2020. Terbentuknya MEA bertujuan untuk membentuk suatu pasar tunggal, yang diarahkan pada penerapan mata uang tunggal.
Salah satu yang dapat mewujudkan tujuan integrasi menurut pendapat ahli diatas adalah dengan peranan koperasi dalam meningkatkan kompetensinya untuk menghadapi AEC. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam pemberlakuan AEC kali ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi koperasi diseluruh di seluruh kawasan ASEAN. AEC adalah era ekonomi dengan empat karakteristik,yaitu; Pertama, pasar tunggal berbasis produksi ASEAN. Kedua, daya saing ekonomi regional. Ketiga, kesetaraan dan keadilan ekonomi. “Dan keempat, integrasi ke dalam tata perekonomian global. ACO,berupaya untuk memerankan dan memposisi diri secara efektif. Dengan begitu diharapkan dapat secara nyata menggalang kekuatan koperasi di kawasan ASEAN.( Nurdin ;2014).
Selain kebijakan-kebijakan pemerintah dalam meningkatkan koperasi, tentu saja koperasi dan ukm harus meningkatkan kualitas dan kinerja untuk menyambut MEA/ Kita harus bisa menjadi ‘market leader’, terutama di pasar sendiri. Saatnya kita maju dan mandiri dalam menghadapi pasar bebas,(Syarief Hasan.2014).
AEC 2015 bagi Indonesia, memberikan peluang yang besar untuk berkesempatan membuka akses pasar domestik yang lebih besar tidak hanya didalam ASEAN melainkan juga diluar ASEAN. Perluasan akses pasar pun sangat bebas dan tidak terbatas, bagi Indonesia ini tawaran yang tepat untuk memperluas pasar produksi baik dikawsan regional maupun internasional. Hal ini juga akan menambah peluang kerja secara lebih luas dengan semakin terintegrasinya ekonomi dikawasan dan kemudahan bagi pergerakan dan perpindahan tenaga kerja, dengan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat penganggguran dan kemiskinan yang masih tinggi, dan menaiknya tingkat pendapatan masyarakat melalui penerimaan devisa ditengah ketatnya persaingan usaha perekonomian yang terintegrasi salah satunya dengan koperasi yang memiliki banyak peluang untuk meningkatkan dan mensejaterahkan pertumbuhan ekonomi tergantung dari setiap negara menyikapi tantangan-tantangan dan peluang-peluang yang ada sehingga semakin tercapainya tujuan koperasi yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

Koperasi di Era Globalisasi
            Lembaga koperasi di Indonesia sejak awal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di Indonesia. Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat.
            Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi :
1.      Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat.
2.      Koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain.
3.      Koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya.

Strategi yang Disiapkan Koperasi dalam Menghadapi Era
Globalisasi
Pada tahun 2015 nanti Indonesia akan menghadapi ACFTA, di mana 10 negara ASEAN akan berintegrasi secara ekonomi. Semua aturan mengenai investasi berlaku sama bagi 10 negara ASEAN. Pada saat itu kita jangan terkejut jika tidak mempersiapkan diri menjadi negara yang tangguh dan mampu berkompetisi. Oleh karena itu, koperasi harus mempunyai strategi dalam menghadapi persaingan global.
1.      Strategi pertumbuhan yang cepat.
2.      Strategi perubahan bauran produk.
3.      Strategi perubahan jangkauan pasar.
4.      Strategi repositioning.
5.      Strategi repositioning.
6.      Strategi partnering.

Langkah-Langkah Antisipasi yang Diterapkan Koperasi untuk Menghadapi Era Globalisasi
1.      Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2.      Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3.      Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4.      Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
5.       Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
6.      Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.

Harapan dan Kecemasan akan Globalisasi
            Globalisasi menggambarkan sebuah proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, social dan budaya. Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integriitas di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar Negara yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan factor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002).
Usaha kecil, Menengah, dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagaian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Sebagai contohnya banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat yang sebagaian besar masih harus diimpor, produsen jamu yang membentuk koperasi mendapatkan kesempatan untuk memperluas jangkauan pasarnya. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi justru peluang koperasi untuk tetap berperan dalam perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.

Sabtu, 14 Oktober 2017

Sulthan Muhammad Al-Fatih

             Sulthan Muhammad Al-Fatih merupakan pahlawan yang berhasil menaklukan Konstatinopel dan menundukkan Romawi juga tentang leluhurnya yang mulia. Mereka hidup demi Islam dan mati dalam rangka menegakkan kalimat Allah. Kebangkitan Dinasti Utsmani pada masa Sulthan Muhammad Al-Fatih mencakup seluruh bidang kehidupan ilmiah, politik, ekonomi, informasi dan militer.Pengaruh penetapan syariat Allah di zaman Sulthan Muhammad Al-Fatuh diantaranya yaitu terwujudnya kekuasaan, kejayaan, keamanan, ketenteraman, kemenangan, kehormatan, dan tersebarnya kebaikan serta tersingkirnya kejahatan. Sifat-sifat Muhammad Al-Fatih dan karya-karya pada masanya sangatlah mengesankan, seperti wasiatnya kepada anaknya ketika di ambang kematian. Wasiat itu dengan gambling mengungkapkan jalan kehidupannya beserta nilai-nilai dan prinsip yang beliau yakini, juga yang beliau inginkan agar ditempuh oleh para khalifah sepeninggalnya.  
Di masa Sulthan Muhammad Al-Fatih juga tidak terlepas dari berbagai fitnah, salah satunya adalah fitnah kepada Muhammad Al-Fatih yang dituduhkan oleh sejarawan Inggris, Edward Shepherd Creasy, dalam bukunya History of The Ottoman Turks dimana dia berusaha merusak citra penaklukan Utsmani terhadap Konstatinopel dengan menggambarkan Sulthan Muhammad Al-Fatih adalah seorang yang buruk karena rasa dengki dan benci terhadap penaklukan Islam yang gemilang saat itu. Selain itu terdapat fitnah lain yaitu pada Ensiklopedi Amerika yang terbit pada 1980 juga menaruh kedengkian kaum Salibis terhadap Islam. Ensiklopedi tersebut mengklaim bahwa Sulthan Muhammad Al-Fatih memperbudak mayoritas orang Kristen Konstatinopel dan menggiring mereka ke pasar-pasar budak di kota Edirne, mereka semua dijual di kota ini. Dan tuduhan tersebut sangatlah tidak benar, karena terdapat argumen-argumen kuat dan bukti-bukti nyata sesuai realitas sejarah yang menjelaskan bahwa Sulthan Muhammad Al-Fatih memperlakukan penduduk Konstatinopel dengan penuh kasih sayang. Beliau memerintahkan tentaranya agar bersikap baik dan lembut kepada para tawanan. Akhirnya, para tawanan itu banyak yang ditebus dari harta pribadi miliknya. Muhammad Al-Fatih berkumpul bersama para uskup, menenangkan kepanikan mereka serta menjamin keyakinan, syariat dan rumah-rumah ibadah mereka. Dan yang mendorong Sulthan Muhammad Al-Fatih bersikap toleran terhadap orang-orang Kristen Konstatinopel adalah karena komitmennya yang benar terhadap agama Islam. Selain itu, beliau berusaha meneladani Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam dan Khulafaur Rasyidin yang telah bersikap toleran kepada musuh-musuh mereka. Sikap mulia ini pun diabadikan dalam lembaran-lembaran sejarah.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam pernah menyampaikan kabar gembira bahwa Konstatinopel akan ditaklukan. Sulthan Muhammad Al-Fatih yang menaklukannya, beliaulah yang meletakkan garis tujuan dalam langkah yang cerdik, persiapan militer yang matang dan eksekusi yang tepat. Ketika itu beliau memindahkan kapal-kapal ke daratan di atas batang pepohonan, kemudian menggulingkan dan meluncurkannya ke laut di belakang Byzantium tanpa disangka-sangka musuh sehingga mereka terpukul mundur dan kalah. Konstatinopel pun dapat ditaklukan dan kelak di kemudian hari, kota ini menjadi ibu kota kekhilafahan. Namanya diubah menjadi Islambul atau Istanbul. 

Utsman, Pendiri Daulah Utsmani
Utsman adalah anak dari Erthugrul yang lahir pada 656 H (1267 M). Nama Utsman kemudian menjadi nisbat Daulah Utsmaniyah. Pada tahun itu, pasukan Mongol di bawah pimpinan Hulagu Khan menyerbu Baghdad, ibu kota Khilafah Abbasiyah. Penyerbuan ini merupakan peristiwa besar dan menimbulkan bencana dahsyat. Umat Islam saat itu sedang mengalami kelemahan akibat dosa dan maksiat yang mereka lakukan. Oleh karena itu, orang-orang Mongol mampu menguasai mereka. Dalam keadaan sulit dan genting yang menimpa sendi-sendi umat Islam, lahirlah Utsman sang pendiri Daulah Utsmaniyah. Ada makna penting yang layak diperhatikan yaitu adanya permulaan kejayaan umat yang merupakan puncak perubahan dari kelemahan dan kemunduran. Itulah permulaan kebangkitan menuju kehormatan, kemenangan dan kejayaan. Dan itulah hikmah dan kehendak Allah yang tidak bisa ditolah oleh siapapun. Terdapat sifat-sifat kepemimpinan terpenting Utsman, yaitu pemberani, bijaksana, ikhlas, sabar, daya tarik keimanan, adil, menepati janji dan menaklukan hanya karena Allah semata. Terdapat pilar-pilar dan dasar-dasar dari tegaknya Daulah Utsmaniyah, yaitu :
1.      Jangan kau sibukkan dirimu dengan urusan yang tidak diperintahkan oleh Allah Rabb semesta alam.
2.      Apabila dalam memutuskan hukum menghadapi kesulitan, maka bermusyawarahlah dengan para ulama yang memahami agama.
3.      Menjaga para ulama. Senantiasalah kamu berada dalam bimbingan mereka dan hormatilah mereka.
4.      Sesungguhnya menyebarkan Islam, menunjukkan manusia kepadanya, serta melindungi kehormatan dan harta kaum muslimin adalah amanah yang terikat di lehermu. Kelak Allah akan meminta pertanggungjawabanmu.
5.      Muliakanlah orang yang menaatimu dan berbuat baiklah kepada para tentara.
6.      Jangan sampai setan memperdayamu dengan tentara dan hartamu.
7.      Sesungguhnya jihad mampu menyebarkan cahaya agama kita ke seluruh penjuru bumi sehingga akan mendatangkan keridhaan Allah.
8.      Jika ada keturunanku yang menyimpang dari kebenaran dan keadilan, niscaya dia tidak akan menerima syafaat Rasulullah saat dikumpulkan di Padang Mahsyar.
9.      Kita tidaklah termasuk golongan manusia yang berperang karena dorongan hawa nafsu untuk meraih kekuasaan belaka. Kita hidup dan mati hanya demi Islam.

Sulthan Orkhan Bin Utsmani
Setelah Utsman wafat, putranya yang bernama Orkhan menggantikannya sebagai pemimpin. Dia menempuh kebijakan seperti yang ditempuh oleh ayahnya dalam memerintah dan melakukan penaklukan-penaklukan negeri. Pada 727 H (1327 M), Nicomedia jatuh ke tangannya. Nicomedia adalahs ebuah kota di sebelah barat laut Asia Kecil dekat kota Istanbul. Di kota inilah Orkhan mendirikan uniersitas Utsmani yang pertama.

Sulthan Murad I
Murad I adalah sosok yang sangat pemberani, gemar berjihad, dermawan dan tekun menjalankan agama. Dia mencintai peraturan dan selalu memegangnya dengan teguh, selalu berbuat adil kepada rakyat dan tentaranya, mencintai jihad dan sering membangun masjid-masjid, sekolah-sekolah dan tempat-tempat berlindung. Dia juga berhasil meluaskan wilayahnya di Asia Kecil dan Eropa dalam waktu bersamaan.

Sulthan Bayazid I
Setelah syahidnya Sulthan Murad I, anaknya Bayazid menggantikan posisinya sebagai penguasa. Dia adalah orang yang sangat pemberani, cerdas, murah hati, dan bersemangat untuk melakukan ekspansi memperluas wilayah Islam. Oleh karena itu, dia sangat memperhatikan masalah-masalah kemiliteran. Dia mengarahkan ekspansinya ke negara-negara Kristen di Anatolia.

Selasa, 15 Agustus 2017

Halal Tourism in Brunei Darussalam

Halal Tourism in Brunei Darussalam

Brunei Darussalam is one of the oldest Malay Muslim monarchies in the world, with an unbroken royal lineage that has ruled the nation for the past 600 years, which may attract Muslims and non-Muslims tourist interested in seeing the tradition meld with the 21st century. “Darussalam”, the Arabic word for “Abode of Peace” describes Brunei’s Islamic history that dates back some 1,500 years. Although Brunei is a small country which has only 5,675 sq. km. of land mass but it is a very peaceful, prosperous kingdom and a country rich in culture and heritage. Tourism has become one of the main focuses of Brunei’s government toward its initiative to boost the economic diversification in many of its high-value niche tourism market. In spite of the robust competition from the other countries, in particular the mass-market appeal of its Malaysian neighbours Sabah and Sarawak, early signs look positive.
Brunei has long received visitors interested in its Islamic heritage, but there is now concerted push to promote the Sultanate and its unique MIB philosophy as an Islamic Tourism destination. In 2010, the nation participated in the Travel Mart and the International Islamic Tourism Conference in Kuala Lumpur Malaysia. The Tourism Board of Brunei used the event to promote Islamic Tour packages and received a favourable response. As a result, in 2012 Brunei and Malaysia have jointly launched the Brunei-Malaysia Islamic Tour Packages.
            Brunei is taking advantage of its unique existence as an old Islamic Sultanate to tap into the emerging Islamic Tourism highlighting its deep-rooted Islamic and Malay Sultanate traditions. It is another part of its Tourism Master Plan and it will complement its existing tourism drives of eco-tourism, sports and cultural tourism.
            Syariah laws regulate all aspects of interactions between a Muslim and his peers, with other human beings as well as with his environment. Hence, Syariah laws have direct implications on the tourism and hospitality industry. A fundamental doctrine of Islam is extolling virtues and upholding morality, and deprecating sin and evil in all shapes and forms. Therefore, entertainment such as night clubs and adult TV channels, are strictly prohibited in tourist places and accommodations. The consumption of alcohol is forbidden in Islam and its ban covers the consumer, the purveyor and seller, the manufacturer, as well as the carrier. Brunei Darussalam, for example, has long been known for being a “dry country”, alcohol is not sold anywhere in the
country including in hotels and restaurants, and public consumption of alcohol is prohibited by law.
However non-Muslims may bring a limited quantity for their own consumption. Thus, alcohol needs to be regulated according to Syariah laws in tourism and in hotels. Another fundamental Islamic principle is its emphasis on cleanliness and this extends to mere physical cleanliness. Food items have to be certified “halal” before they can be consumed by a Muslim. This certification means that the food items are not only clean and free of diseases it also means that it is prepared and slaughtered according to Syariah guidance. Brunei has initiated the ‘Brunei Halal Brand’ certification in its efforts to make sure that all foods and food items consumed and sold in the country complied with Syariah law and fit for consumption by Muslims in the country as well as those whose products carry the label. In closing all roads that lead to evil, free mixing of the sexes and, the wearing of inappropriate and revealing clothing are strictly prohibited in Islam. These acts can lead to fitnah, arouse desires, and encourage the commitment indecent acts. Therefore, in upholding the sense of morality and decency, the tourism and hospitality industry should take this into consideration and segregate male and female facilities, such as gym and swimming pool.
Praying is one of the pillars of Islam and each Muslim is ordered to pray five times daily dawn, noon, afternoon, dusk, and evening. The tourism and hospitality industry need to provide prayer facilities to Muslim tourists, such as prayer halls or rooms, and place indicators for the direction of the qibla where Muslims face when performing their prayers.

One of the Brunei Government’s projects called the Brunei Halal Brand (BHB) is introduced by the Ministry of Industry and Primary Resources in cooperation with the Brunei Islamic Religious Council, the Ministry of Religious Affairs and the Ministry of Health. The country is setting its sight on becoming a major player in the global halal industry, catering to the worldwide market for premium-quality halal products.

Urgensi Dakwah Ekonomi Islam

Urgensi Dakwah Ekonomi  Islam

Urgensi adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk segera dilakukan. Dan kata dakwah sendiri berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti panggilan, ajakan, dan seruan. Kata ini berasal dari kata kerja da’a dan yad’u. Sedangkan untuk sistem ekonomi Islam yaitu merupakan suatu cara hidup manusia yang serba berkecukupan. Islam sendiri menyediakan segala aspek kebutuhan manusia yang mengupayakan subuah tatanan yang didasarkan pada seperangkat konsep hablum  min-Allah wa hablum min-Annas, yang berkaitan tentang Tuhan, manusia dan hubungan keduanya.
Salah satu permasalahan mendasar yang dihadapi oleh para praktisi ekonomi syariah adalah masih minimnya kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia yang memiliki penguasaan ilmu ekonomi yang berbasis pada syariah Islamiyyah. Pemikiran ekonomi dalam Islam bukannya belum dikaji, hanya saja belum dikembangkan dan belum ditata secara sistematis ”canggih” yang telah dilakukan oleh ekonomi konvensial. Belum ditemukannya suatu solusi yang tuntas, memberikan indikasi bahwa teori ekonomi konvensional dengan arus utama pemikiran barat memang tak berdaya mengatasinya. Oleh karena itu, peran Ekonomi Islam sangatlah dibutuhkan dalam menghadapi tantangan perekonomian Global.
Ekonomi Islam sendiri membahas dan mempelajari bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan materinya di dunia sehingga tercapai kesejahteraan yang akan membawa kepada kebahagiaan di dunia dan di akhirat (Falah).
Falah atau kehidupan yang mulia dan sejahtera di dunia dan akhirat dapat terwujud apabila terpenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup manusia secara seimbang berdasarkan kemaslahatan (mashlahah). Menurut As-Shatibi, mashlahah dasar bagi kehidupan manusia terdiri dari lima hal yaitu agama (dien), jiwa (nafs), intelektual (‘aql), keluarga dan keturunan (nash), dan material (maal).
Ekonomi Islam dianggap lebih memungkinkan untuk mengatasi permasalahan ekonomi di bandingkan dengan ekonomi ribawi yang sering menciptakan uang tanpa memperhatikan apakah uang itu disalurkan pada yang berhak atau tidak. Dari ketiga sistem ekonomi yang ada yaitu sistem ekonomi kapitalis, sosialis dan campuran.
Pada masa kini perekonomian global lebih mengarah ke sistem ekonomi kapitalis karena telah mengarah pada ciri-ciri kapitalis. Dalam sistem ekonomi kapitalis hanya mengejar keuntungan saja, sistem ini tidak menitikberatkan atau memikirkan pihak-pihak yang bisa saja dirugikan, selain itu norma dan etika juga masih jarang digunakan di dalam sistem kapitalis.
Sistem ekonomi mengalami perkembangan, mulai dari sistem ekonomi tradisonal, modern hingga kapitalis pada zaman sekarang. Perkembangan itu di pengaruhi oleh pola pikir manusia yang semakin lama manusia ingin bebas dantidak mau dibatasi, sama seperti kegiatan ekonomi yang mereka lakukan. Manusia semakin ingin untuk terlepas dari aturan-aturan pemerintah, oleh sebab itu sistem kapitalis mengalami perkembangan yang pesat. Tujuan sistem perekonomian Islam yang akhirnya dipilih menjadi penengah atas permasalahan yang ada karena sistem kapitalis yang berkembang yakni dengan mewujudkan efisiensi dan keadilan dalam alokasi serta pendistribusian sumber daya dimana sistem perekonomian Islam ini juga mengakui peran kekuatan pasar dan kebebasan individu. Akan tetapi sistem ini juga mengakui kemungkinan dampak yang merugikan dari pasar yang benar-benar tidak diatur pada berbagai macam lapisan masyarakat, khususnya pihak yang sekiranya tidak mampu (miskin/lemah).
Kondisi perekonomian di Indonesia sendiri tidak terlepas dari arus globalisasi. Akibat dari globalisasi bagi Indonesia pun memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif globalisasi bagiindonesia adalah mendorong Indonesia untuk memproduksi barang dengankualitas yang baik sehingga dapat meningkatkan daya saing produksi dalam negeri di pasar internasional, mendorong para pengusaha untuk meningkatkan efisiensi dan menghilangkan biaya tinggi. Sedangkan dampak negatif globalisasi ekonomi bagi indonesia adalahglobalisasi ekonomi mengakibatkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya dan yang miskin.
Namun di balik ini semua ada harapan baru dengan menggeliatnya ekonomi Islam di Indonesia. Walaupun belum berpengaruh maksimal bagi perekenomian Indonesia secara keseluruhan, namun perkembangan ekonomi Islam sudah menyentuh sektor vital negeri ini yakni di sektor perbankan dan lembaga keuangan mikro. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia lebih cendrung dititik  beratkan pada sektor perbankan. Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan.
Peran ekonomi Islam di Indonesia diharapkan tidak hanya dalam ruang lingkup mikro namun juga memiliki peran pada ruang lingkup makro. Ekonomi Islam terasa sangat perlu untuk masuk pada ruang lingkup makro untuk dapat memberikan dampak lebih luas melalui kebijakan-kebijakan pemerintah saat ini dan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan banyak kiat-kiat dalam mengkaji dan memeratakan berbagai aspek dengan prinsip syariah untuk mengembangkan ekonomi Islam melalui perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya agar dapat diterapkan secara menyeluruh oleh masyarakat sebagaimana yang pernah diterapkan pada era pertama kebangkitan ekonomi Islam. Ekonomi Islam tidak hanya sekedar menjadi sebuah alternatif tetapi perlahan namun pasti menjelma menjadi pilihan utama sistem ekonomi bangsa pada masa mendatang.
Dan untuk kita sebagai pemuda dan pemudi Indonesia harus berusaha untuk ikut serta berkontribusi dalam pengembangan ekonomi Islam. Dakwah dalam kontribusi untuk memajukan dan mampu mengedepankan sistem ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah sangat diperlukan saat ini. Hal itu dilakukan agar tercapainya dan terlaksananya sistem ekonomi Islam lebih mudah dan cepat, begitulah maksud dari betapa pentingnya dakwah mengenai kemajuan perkembangan ekonomi Islam dapat dilaksanakan dengan segera dan mampu mencakup berbagai aspek kehidupan manusia serta memberikan manfaat dan keadilan bagi manusia itu sendiri. Urgensi dakwah ekonomi Islam yang dimaksud juga merupakan suatu pelaksanaan dakwah untuk mengembangkan dan konsistensi kita sebagai manusia untuk menerapkan sistem perekonomian berdasarkan prinsip syariah, sehingga manusia itu sendiri juga bisa bertanggungjawab atas segala urusannya di dunia dan di akhirat nanti.

Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun
Jika kita berbicara mengenai seorang cendekiawan yang satu ini, memang cukup unik dan mengagumkan. Nama lengkapnya adalah Waliuddin Abdurrahman bin Muhammad bin Muhammad bin Abi Bakar Muhammad bin al-Hasan yang kemudian masyhur dengan sebutan Ibnu Khaldun. Pemikiran-pemikirannya yang cemerlang mampu memberikan pengaruh besar bagi cendekiawan-cendekiawan Barat dan Timur, baik Muslim maupun non-Muslim. Ibnu Khaldun merupakan salah seorang pemikir dan cendekiawan dalam sejarah perkembangan Islam.
Biografi
Ibnu Khaldun lahir di Tunisia pada 1 Ramadan 732 Hijriah atau 27 Mei 1332 Masehi  dikenal sebagai sejarawan dan bapak sosiologi Islam yang hafal Alquran sejak usia dini. Sebagai ahli politik Islam, beliau pun dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, karena pemikiran-pemikirannya tentang teori ekonomi yang logis dan realistis jauh telah dikemukakannya sebelum Adam Smith (1723-1790) dan David Ricardo (1772-1823) mengemukakan teori-teori ekonominya.
Beliau pernah menduduki jabatan penting di Fes, Granada, dan Afrika Utara serta pernah menjadi guru besar di Universitas al-Azhar, Kairo yang dibangun oleh dinasti Fathimiyyah. Dari sinilah beliau melahirkan karya-karya yang monumental hingga saat ini. Ada tiga periode yang bisa kita ingat kembali dalam perjalan hidup beliau. Periode pertama, masa dimana Ibnu Khaldun menuntut berbagai bidang ilmu pengetahuan. Yakni, ia belajar Alquran, tafsir, hadis, usul fikih, tauhid, fikih madzhab Maliki, ilmu nahwu dan sharaf, ilmu balaghah, fisika dan matematika. 
Dalam semua bidang studinya mendapatkan nilai yang sangat memuaskan dari para gurunya. Namun studinya terhenti karena penyakit pes telah melanda selatan Afrika pada tahun 749 H. yang merenggut ribuan nyawa. Ayahnya dan sebagian besar gurunya meninggal dunia. Ia pun berhijrah ke Maroko selanjutnya ke Mesir. Periode kedua, ia terjun dalam dunia politik dan sempat menjabat berbagai posisi penting kenegaraan seperti qadhi al-qudhat (Hakim Tertinggi). Namun, akibat fitnah dari lawan-lawan politiknya, Ibnu Khaldun sempat juga dijebloskan ke dalam penjara. Setelah keluar dari penjara, dimulailah periode ketiga kehidupan Ibnu Khaldun, yaitu berkonsentrasi pada bidang penelitian dan penulisan, ia pun melengkapi dan merevisi catatan-catatannya yang telah lama dibuatnya. Ibnu Khaldun, ia wafat di Kairo Mesir pada saat bulan suci Ramadan tepatnya pada tanggal 25 Ramadan 808 Hijriah atau 19 Maret 1406 Masehi.
Karya – Karya
1.      Kitab al-‘ibar (tujuh jilid) yang telah ia revisi dan ditambahnya bab-bab baru di dalamnya, nama kitab ini pun menjadi Kitab al-‘Ibar wa Diwanul Mubtada’ awil Khabar fi Ayyamil ‘Arab wal ‘Ajam wal Barbar wa Man ‘Asharahum min Dzawis Sulthan al-Akbar. Kitab al-i’bar ini pernah diterjemahkan dan diterbitkan oleh De Slane pada tahun 1863, dengan judul Les Prolegomenes d’Ibn Khaldoun. Namun pengaruhnya baru terlihat setelah 27 tahun kemudian.
2.      At-Ta’riif bi Ibn Khaldun (sebuah kitab autobiografi, catatan dari kitab sejarahnya)
3.      Muqaddimah (pendahuluan atas kitabu al-‘ibar) yang merupakan salah satu tulisan yang sangat menonjol dan popular. Tulisan ini mencakup banyak hal berkaitan dengan perpajakan dan konsep ekonomi keuangan publik berkenaan dengan kehidupan sosial dalam bermasyarakat.
4.      Lubab al-Muhassal fi Ushul ad-Diin (sebuah kitab tentang permasalahan dan pendapat-pendapat teologi, yang merupakan ringkasan dari kitab Muhassal Afkaar al-Mutaqaddimiin wa al-Muta’akh-khiriin karya Imam Fakhruddin ar-Razi).
Kelebihan dan Kekurangan Ibnu Khaldun
Kelebihan Ibnu Khaldun :
1.      Tulisan-tulisan sosial dan sejarah dari Ibnu Khaldun hanya satu-satunya dari tradisi intelektual yang diterima dan diakui di dunia Barat, terutama ahli-ahli sosiologi dalam bahasa Inggris.
2.      Ibnu Khaldun menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan tidak meremehkan akan sebuah sejarah.
3.      Ibnu Khaldun seorang peneliti yang tak kenal lelah dengan dasar ilmu dan pengetahuan yang luas, beliau memperhatikan akan komunitas-komunitas masyarakat.
4.      Ibnu Khaldun seorang penulis yang produktif, beliau menghargai tulisan-tulisan yang telah beliau buat. Bahkan ketidaksempurnaan dalam tulisannya ia lengkapi dan perbaharui dengan memerlukan waktu dan kesabaran. Sehingga karyanya benar-benar berkualitas, yang di adaptasi oleh situasi dan kondisi.
5.      Pemikirannya demi kemajuan Islam merupakan konsep pemikiran yang bersifat multidisipliner.
Kekurangan Ibnu Khaldun :
1.      Pemikiran-pemikiran beliau masih belum bisa diterapkan dan dikenal banyak oleh masyarakat dunia.
2.      Dalam konteks negara modern saat ini, apa yang dikatakan oleh Ibnu Khaldun banyak menjadi kenyataan. Yang dikhawatirkan sebagai akibat kejadian ini adalah para pengusaha, dimana dalam buku Muqaddimah disebutkan akan menjadi apatis dalam melaksanakan kegiatan perdagangan mereka. Sebagai akibat sikap apatis yang mereka lakukan, kegiatan perekonomian di dalam negara tersebut menjadi melemah, berkurang dan dampaknya akan mengakibatkan penurunan bagi sektor perpajakan.
Kesimpulan :
Pemikiran-pemikirann yang briliyan Ibnu Khaldun dipandang sebagai peletak dasar ilmu-ilmu sosial dan politik Islam. Dasar pendidikan Alquran yang diterapkan oleh ayahnya menjadikan Ibnu Khaldun mengerti tentang Islam, dan giat mencari ilmu selain ilmu-ilmu keislaman. Sebagai Muslim dan hafidz Alquran, beliau menjunjung tinggi akan kehebatan Alquran. Nilai-nilai spiritual sangat di utamakan sekali dalam kajiannya, disamping mengkaji ilmu-ilmu lainnya. Kontribusi pemikiran yang disampaikannya diakui oleh banyak pihak meskipun dunia telah mengalami rangkaian evolusi yang sangat panjang selama berabad-abad. Kelebihan yang dimiliki beliau juga menjadi hal penting dimana karya-karya beliau dapat diterima di masyarakat pada saat itu hingga sekarang. Sedangkan untuk kekurangannya adalah bagaimana pemikiran-pemikiran beliau masih menjadi suatu hal yang kadang diperdebatkan menyangkut prinsip ekonomi Islam itu sendiri. Kehancuran suatu negara, masyarakat, atau pun secara individu dapat disebabkan oleh lemahnya nilai-nilai spritual. Pendidikan agama sangatlah penting sekali sebagai dasar untuk menjadikan insan yang beriman dan bertakwa untuk kemaslahatan umat. Itulah kunci keberhasilan.